Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Rizieq Shihab Segera Tuntas di Pengadilan

Hingga kini Rizieq berada di Arab Saudi, bahkan ia berencana memperpanjang visanya lebih lama lagi hingga satu tahun kedepan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Rizieq Shihab Segera Tuntas di Pengadilan
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kasus penegakkan hukum yang menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab masih menggantung.

Hingga kini Rizieq berada di Arab Saudi, bahkan ia berencana memperpanjang visanya lebih lama lagi hingga satu tahun kedepan.

Rencana perpanjangan visa turut dibenarkan oleh kuasa hukum Rizieq, Sugito. Menurut Sugito, kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi antara klienya dengan Firza Husein merupakan upaya kriminalisasi. 

Mengomentari kasus ini, Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan Rizieq harusnya kooperatif menghadapi proses hukum dan segera kembali ke Indonesia.

"Penegakkan hukum itu gradual ya jangan tergopoh-gopoh, kan sudah ada langkahnya ya penetapan tersangka dan lainnya. Itu semua pasti dituntaskan (di pengadilan). Kita semua tahu itu," ucap Syafruddin usai menghadiri buka puasa bersama dengan pimpinan KPK di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).

Seperti diketahui, Rizieq dan Firza sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi via WhatsApp.

Polisi juga menetapkan Rizieq masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Polisi menegaskan penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan Pasal 6 jo Pasal 32 dan atau Pasal 9 jo Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Tidak hanya itu, demi bisa menangkap Rizieq, Polda Metro sudah mengajukan Red notice ke Interpol. Ini adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas