PTUN akan Gelar Sidang Putusan Gugatan Pengambilan Sumpah Pimpinan DPD
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) rencananya menggelar sidang putusan gugatan atas pengambilan sumpah pimpinan DPD
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) rencananya menggelar sidang putusan gugatan atas pengambilan sumpah pimpinan DPD RI oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA).
Nantinya hasil putusan tersebut akan menentukan arah kepemimpinan lembaga yang sempat kisruh tersebut.
Sedianya sidang putusan itu akan digelar di PTUN yang terletak di Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/6/2017), pada pukul 10.00 WIB.
GKR Hemas serta para anggota DPD RI dijadwalkan hadir dalam sidang tersebut untuk mendengarkan putusan.
Tentunya juga para anggota DPD RI itu akan mengambil langkah selanjutnya untuk menanggapi hasil putusan.
Sidang bernomor perkara 4/P/FP/2017/PTUN-JKT itu akan dipimpin Hakim Ujang Abdullah, dan Hakim Anggota I, Tri Cahya Indra Permana, dan Hakim Anggota II, Nelvy Christin.
Koordinator Aksi BEM se-Jakarta, Ashar, menilai kehadiran Wakil Ketua Bidang Non Yudisial MA, Suwardi ke pelantikan Oesman Sapta Odang, sebagai Ketua DPD, bertentangan dengan keputusan MA.
Menurut Ashar, kehadiran Wakil Ketua MA dalam proses pelantikan Pimpinan DPD versi Oesman Sapta Odang (OSO). Kehadiran itu diperdebatkan karena, selain bertentangan dengan Putusan MA, juga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 260 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Padahal, dalam undang-undang tersebut ditentukan bahwa Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia-lah yang semestinya melantik Ketua DPD-RI, bukan Wakil Ketua MA,” tuturnya, Kamis (8/6/2017).
Atas dasar itu, dia melihat adanya pemilihan dengan cara-cara ilegal. Salah satunya pengangkangan peraturan Mahkamah Agung (MA) terkait kepemimpinan DPD RI.
Secara jelas terlihat bahwa pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPD bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 38P/HUM/2017 dan Putusan Nomor 20P/HUM/2017 yang mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya terkait masa jabatan Pimpinan DPD harus hingga terpilihnya anggota DPD yang baru pada Pemilu berikutnya.
“Bagaimana sifat putusan MA? Sebagian kalangan berpendapat karena belum terdapat upaya mencabut Peraturan DPD yang dibatalkan MA, maka ketentuan masih berlaku, sehingga berkonsekuensi terhadap berakhirnya masa jabatan Pimpinan DPD dengan komposisi M Saleh, GKR Hemas, dan Farouk Muhammad,” kata dia.
Selain itu, dia menyoroti, DPD sebagai lembaga pengawal aspirasi daerah tercemar dengan masuknya kalangan pengurus partai politik. DPD tak jauh beda dengan DPR sebagai lembaga perwakilan yang dipilih melalui partai politik. Setidaknya terdapat 70 anggota DPD yang juga menjadi pengurus partai (lebih dari 50 persen).