PTUN Harus Batalkan Pelantikan Pimpinan DPD
Pengadilan Tata Usaha Negara diminta untuk membatalkan proses pelantikan sumpah pimpinan Dewan Perwakilan Daerah
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara diminta untuk membatalkan proses pelantikan sumpah pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
PTUN akan membacakan sidang putusan pada gugatan pelantikan pengurus DPD RI di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.
Baca: Hari Ini, PTUN Gelar Sidang Putusan Gugatan Pimpinan DPD
"Kita berharap PTUN bisa ambil ruang ini dengan kewenangan yang dimiliki untuk batalkan proses pelantikan yang dilakukan wakil ketua MA meskipun secara kelembagaan akan berat bagi PTUN karena dia akan berhadapan dengan struktur di atasnya karena ayang digugat wakil ketua MA," kata Ketua KoDe Inisiatif Veri Junaidi, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Veri menilai akan terjadi preseden yang buruk jika pimpinan DPD RI yang sekarang tetap dilanjutkan. Pasalnya, Mahkamah Agung lah yang telah memutuskan untuk membatallkan tata tertib pemilihan pimpinan DPD RI yang hanya 2,5 tahun.
"Ketika ini terus berlanjut ini ada pembangkangan terhadap putusan MA itu sendiri yang dilakukan justru oleh wakil ketua MA. Kan sudah ada putusan MA. Harusnya semua elemen di lembaga ini patuh bukan malah sebaliknya melakukan pengambilan sumpah," kata Veri.
Veri berharap, PTUN tetap jadi lembaga merdeka yang indpendepen dan tidak terintervensi struktur yang lain baik itu MA sendiri. Menurut Veri, dengan pembatalan proses pelantikan maka pimpinan DPD akan dijabat oleh pejabat sebelumya.