KPK Belum Dapat Surat Resmi Soal Pansus Hak Angket
Febri menyatakan sikapnya masih sama yakni dalam posisi mendalami dan mengkaji soal keabsahan dari hak angket tersebut.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi soal terbentuknya pansus hak angket atas KPK.
"Kami belum menerima pemberitahuan resmi dalam bentuk surat atau apapun soal keputusan terkait dengan Pansus," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (9/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Mengenai hak anget, Febri menyatakan sikapnya masih sama yakni dalam posisi mendalami dan mengkaji soal keabsahan dari hak angket tersebut.
Setelah didapatkan kesimpulan, barulah KPK akan mengambil sikap dan segera diumumkan ke publik perihal bagaimana sikap KPK.
"Setelah kami selesai melakukan kajian, barulah kami ambil sikap atau keputusan. Apa yang dilakukan kedepan tentu akan disampaikan ke publik," kata Febri.
Untuk diketahui, Pansus Hak Angket KPK terus berpolemik. Hingga kini ada dua fraksi yang tidak ikut mengirimkan wakilnya ke Pansus yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera.
Sesuai UU MD3, panitia angket diwajibkan diisi oleh seluruh fraksi di DPR. Jika ada fraksi yang tidak mengirimkan anggota ke pansus, maka pansus dianggap tidak sah.
Ketua hak angket KPK juga sudah terpilih yakni Agun Gunanjar, dari fraksi Partai Golkar.
Dalam dakwaan dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, nama Agun Gunanjar disebut turut menerima aliran dana dari korupsi e-KTP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.