Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama: Penyegelan Masjid Bisa Berujung pada Pembubaran Ahmadiyah

Hal itu disampaikannya kepada Tribunnews.com saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri Agama: Penyegelan Masjid Bisa Berujung pada Pembubaran Ahmadiyah
Tribunnews.com/Rizal Bomantana
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin (tengah) hadir dalam diskusi antikorupsi yang diselenggarakan di markas Indonesia Corruption Watch, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi penyegelan masjid yang digunakan umat Ahmadiyah di Sawangan, Depok tanggal 2 Juni 2017 lalu, Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifudin justru menyebut organisasi Ahmadiyah bisa dibubarkan bila terbukti menyebarluaskan ajaran yang menyimpang.

Pernyataan Menteri Agama itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung tahun 2008 lalu.

"Dalam SKB itu Ahmadiyah dilarang menyebarluaskan paham yang menyebut ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Bila hal itu tetap didakwahkan maka Ahmadiyah bisa dibubarkan organisasinya," ujar Lukman.

Hal itu disampaikannya kepada Tribunnews.com saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).

Atas dasar SKB itu, Menteri Agama meminta semua pihak termasuk Pemkot Depok untuk menelusuri apakah Masjid Al Hidayah itu memang digunakan untuk menyebarkan ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam itu.

"Kalau terbukti digunakan untuk menyebarluaskan paham yang salah maka dapat dimaklumi kalau masjid tersebut disegel. Semua kembali kepada alasan penggunaanya," tegasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas