Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem Tolak Usulan Pembiayaan Pelatihan Saksi Partai Oleh Negara

KPU dan Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu, yang bertugas melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perludem Tolak Usulan Pembiayaan Pelatihan Saksi Partai Oleh Negara
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menolak Rancangan Undang-Undang Penyelenggaran Pemilu mengenai pembiayaan pelatihan saksi partai/peserta Pemilu oleh negara.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini usulan untuk mengadakan pelatihan saksi dengan dibiayai oleh negara, dan diusulkan untuk dilaksanakan oleh KPU atau Bawaslu, telah tidak sesuai dengan desaian dan tugas kelembagaan lembaga penyelenggara pemilu.

KPU dan Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu, yang bertugas melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

Sementara, untuk pelatihan saksi partai politik atau saksi peserta pemilu adalah tugas partai politik sebagai peserta pemilu.

"Oleh sebab itu, materi yang diusulkan oleh sebagai fraksi partai politik di Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, dan juga disetujui oleh Menteri Dalam Negeri, telah mencampuradukkan posisi dan peran penyelenggara pemilu dan peserta Pemilu," kata Titi Anggraini dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Kedua, usulan untuk membiayai pelatihan saksi ini sangat tidak tepat untuk disetujui, karena tetap akan membuat pemborosan anggaran negara.

Bisa dihitung, berapa anggaran negara yang harus dikeluarkan untuk melaksanakan pelatihan saksi diseluruh wilayah Indonesia.

Berita Rekomendasi

Apalagi, kata Titi, pelatihan tersebut setidaknya harus dilakukan paling rendah ditingkat desa atau kelurahan, karena yang dikawal adalah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketiga, pelatihan saksi oleh KPU maupun oleh Bawaslu, akan memberikan beban pekerjaan baru bagi kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu. Dalam tugas, fungsi, dan kewenangan yang ada sekarang saja, KPU dan Bawaslu selalu memiliki tugas teknis yang sangat padat dalam melaksanakan tahapan pemilu.

"Jika ditambah lagi dengan tugas untuk melaksanakan pelatihan saksi partai politik seluruh Indonesia, ini akan menjadi beban yang sangat berat bagi penyelenggara, dan akan sangat sulit untuk dilaksanakan secara teknis," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas