Perludem Tolak Usulan Pembiayaan Pelatihan Saksi Partai Oleh Negara
KPU dan Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu, yang bertugas melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menolak Rancangan Undang-Undang Penyelenggaran Pemilu mengenai pembiayaan pelatihan saksi partai/peserta Pemilu oleh negara.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini usulan untuk mengadakan pelatihan saksi dengan dibiayai oleh negara, dan diusulkan untuk dilaksanakan oleh KPU atau Bawaslu, telah tidak sesuai dengan desaian dan tugas kelembagaan lembaga penyelenggara pemilu.
KPU dan Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu, yang bertugas melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
Sementara, untuk pelatihan saksi partai politik atau saksi peserta pemilu adalah tugas partai politik sebagai peserta pemilu.
"Oleh sebab itu, materi yang diusulkan oleh sebagai fraksi partai politik di Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, dan juga disetujui oleh Menteri Dalam Negeri, telah mencampuradukkan posisi dan peran penyelenggara pemilu dan peserta Pemilu," kata Titi Anggraini dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Kedua, usulan untuk membiayai pelatihan saksi ini sangat tidak tepat untuk disetujui, karena tetap akan membuat pemborosan anggaran negara.
Bisa dihitung, berapa anggaran negara yang harus dikeluarkan untuk melaksanakan pelatihan saksi diseluruh wilayah Indonesia.
Apalagi, kata Titi, pelatihan tersebut setidaknya harus dilakukan paling rendah ditingkat desa atau kelurahan, karena yang dikawal adalah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketiga, pelatihan saksi oleh KPU maupun oleh Bawaslu, akan memberikan beban pekerjaan baru bagi kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu. Dalam tugas, fungsi, dan kewenangan yang ada sekarang saja, KPU dan Bawaslu selalu memiliki tugas teknis yang sangat padat dalam melaksanakan tahapan pemilu.
"Jika ditambah lagi dengan tugas untuk melaksanakan pelatihan saksi partai politik seluruh Indonesia, ini akan menjadi beban yang sangat berat bagi penyelenggara, dan akan sangat sulit untuk dilaksanakan secara teknis," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.