PTUN Tolak Gugatan Pelantikan Oesman Sapta Odang
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan Ratu Hemas atas keabsahan pengambilan sumpah Usman Sapta Odang sebagai Ketua Dewan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan Ratu Hemas atas keabsahan pengambilan sumpah Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah oleh Mahkamah Agung.
Majelis Hakim PTUN Jakarta menilai permohonan Ratu Hemas tidak bisa dijadikan obyek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara karena bagian dari seremonial negara.
Melalui putusan ini, agar anggota DPD kubu Ratu Hemas dan Farouk Muhammad yang masih menolak keabsahan kepemimpinan Usman Sapta Odang agar segera mengakui dan berdamai.
Kicuhan di DPD sempat terjadi beberapa kali pascapergantian pimpinan.
Terakhir sidang paripurna dipenuhi interupsi dan aksi walk out saat pimpinan DPD Oesman Sapta Odang memulai rapat paripurna. Mereka tidak mengakui kepemimpinan Usman Sapta Odang sebagai Ketua DPD.