Terjaring KPK, Kejaksaan Agung Langsung Proses Pelanggaran Disiplin Jaksa Kejati Bengkulu
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Widyo Pramono menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/6/2017).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Widyo Pramono menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/6/2017).
Kedatangan Widyo Pramono terkait penangkapan Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama dua orang lainnya.
"Saya ke sini karena memang diperintah Jaksa Agung untuk koordinasi atas OTT salah satu jaksa di Kejati Bengkulu," kata Widyo di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kasus tersebut, kejaksaan menghormati apa yang dilakukan dan diproses KPK.
Baca: KPK Geledah Lima Lokasi Terkait Suap Jaksa di Kejati Bengkulu
"Kami akan fasilitas segala yang dibutuhkan KPK," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Widyo juga mengaku pihaknya sempat menemui langsung Parlin Purba.
Ke depan pihaknya juga akan memeriksa Parlin Purba untuk proses administrasi pelanggaran disiplin dan etik.
"Karena anggota saya kena OTT, maka saya mohon izin ke pimpinan KPK untuk bisa melakukan pemeriksaan secara administrasi pada pelanggaran disiplin pegawai negerinya. KPK menyambut baik ini," ujarnya.
Widyo juga menyesali adanya jaksa yang terjaring OTT ini karena pihaknya sudah keliling Indonesia untuk memberikan arahan agar jangan sampai para jaksa "bermain" dalam penanganan penyelesian perkara.
Tidak hanya itu, sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Korps Adhyaksa menyatakan malu lantaran melanggar hukum yang seharusnya mereka tegakan.
"Malu aparat hukum melakukan pelanggaran hukum itu sendiri. Warga Adhyaksa berhati-hati lah dalam melaksanakan tugas," ucap Widyo.
Seperti diketahui KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap tersebut.