Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlibat Korupsi dan Divonis, Sikap Zulfadli yang Tidak Mundur dari DPR RI Dipertanyakan

Sampai detik ini tidak memiliki tanggungjawab moral kepada rakyatnya untuk mundur dari DPR RI

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terlibat Korupsi dan Divonis, Sikap Zulfadli yang Tidak Mundur dari DPR RI  Dipertanyakan
Dok Tribun Pontianak/Zulkifli
Terdakwa kasus korupsi Dana Bansos KONI 2007-2008 dan Dana Fakultas Kedokteran Untan 2006-2008, Zulfadhli saat menghadiri sidang putusan yang berlangsung di PN Pontianak Kamis (13/4/2017). Terdakwa divonis satu tahun hukuman penjara namun terdakwa ajukan banding 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Simpatisan Partai Golkar yang menamakan diri Rakyat Sayang Golkar (RASA GOLKAR) mempertanyakan  sikap oknum anggota DPR Fraksi Golkar, Zulfadli yang tidak juga mundur dari anggota DPR.

Pasalnya, ia telah menjadi terdakwa dan dijatuhi vonis satu tahun penjara, denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi Dana Bansos KONI 2007-2008 dan Dana Fakultas Kedokteran Untan 2006-2008, oleh hakim PN Pontianak, Kamis (13/4/2017) silam.

"Sampai detik ini tidak memiliki tanggungjawab moral kepada rakyatnya untuk mundur dari DPR RI," kata  Joko Burhan, Jubir Rasa Golkar dalam keterangan pers, Jumat (9/6/2017).

Bahkan, sampai saat ini masih melenggang bebas.

Joko meminta kader Golkar yang menjabat sebagai anggota DPR RI telah ditetapkan tersangka, terdakwa dan terpidana jika terjerat kasus korupsi harus segera mundur dari keanggotaannya di parlemen.

"Kami mengajak segenap kader dan simpatisan Golkar, Pak Jokowi Capres Golkar 2019 serta masyarakat luas membersihkan gedung DPR RI dari sarang koruptor,"  katanya.

Zulfadli telah terbukti dalam dakwaan alternatif secara sah dan menyakinkan melanggar Undang-Undang nomor 31 tahun 2009, perubahan dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BERITA REKOMENDASI

Vonis tersebut lebih rendah enam bulan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 1,6 tahun hukuman namun Zulfadli mengajukan banding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas