Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banggar DPR Kritik Pemberian Akses Intip Rekening Bank

Banggar DPR RI kritik kebijakan pemerintah yang memberikan akses kepada aparat pajak untuk mengintip rekening bank.

zoom-in Banggar DPR Kritik Pemberian Akses Intip Rekening Bank
dok. DPR RI
Anggota Banggar DPR RI Sukiman. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memberikan kritik terhadap kebijakan pemerintah yang memberikan akses kepada aparat pajak untuk mengintip rekening bank dengan saldo tabungan minimal Rp 200 juta. Hal itu mengemuka saat rapat panja dengan Ditjen Pajak pada Rabu, (07/06/2017).

Anggota Banggar Sukiman pun juga mengkritik sumlah SDM di Ditjen Pajak yang dinilai kurang memadai dalam menjalankan program tersebut.

Sukiman memberi contoh, penghasilan setiap anggota DPR melebihi saldo tabungan minimal Rp 200 juta tersebut.

Padahal untuk menjalankan program tersebut diperlukan jumlah SDM pajak yang handal dan dengan jumlah yang layak agar program yang berjalan dapat berlangsung secara baik.

“Tapi semua bentuk penghasilan kan sudah dipotong pajak. Ini bagaimana? ini memang cara meningkatkan penerimaan negara, tapi jumlah dan kemampuan personel pajak belum mencukupi untuk mengeceknya,” tutur Sukiman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Selain itu, Anggota Banggar John Kenedy Azis juga mempertanyakan target yang akan dicapai pemerintah melalui kebijakan tersebut. Menurut Politisi Golkar ini, kebijakan tersebut dapat memicu aliran dana ke luar negeri.

Hal itu mendorong nasabah akan mengurangi saldo rekeningnya hingga batas yang ditetapkan. Sehingga hal itu perlu jadi pertimbangan dan bahan kajian yang serius di Ditjen Pajak.

Berita Rekomendasi

“Dari sisi mudaratnya, akan banyak capital flight atau akan semakin banyak uang menumpuk di bawah bantal,” tutur John Kennedy.

Hingga perkembangan terakhir saat ini, DPR pun belum mengesahkan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 menjadi undang-undang.

Sejumlah fraksi dan pemerintah masih terdapat beberapa perbedaan pandangan yang membuat poin-poin penting dalam Perpu tersebut masih harus dibahas lebih lanjut. (Pemberitaan DPR RI)

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas