Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon Sarankan Ahok Dipindahkan ke LP Cipinang

Hal itu sejalan dengan permintaan Ahok beberapa pekan lalu untuk tidak meneruskan kembali.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fadli Zon Sarankan Ahok Dipindahkan ke LP Cipinang
TRIBUN/Raisan Al Farisi/Republika/Pool
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama memberikan pendapatnya saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena Haki menilai Basuki terbukti melakukan penistaan agama. TRIBUNNEWS/Raisan Al Farisi/Republika/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi mencabut usul banding Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Hal itu sejalan dengan permintaan Ahok beberapa pekan lalu untuk tidak meneruskan kembali.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyarankan jika usulan banding dicabut, sebaiknya Ahok dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Karena masa hukuman sidang Ahok sudah dimulai.

"Harusnya Ahok sudah bisa menjalankan apa yang jadi vonis hakim. Mungkin perlu ditinjau di mana ditahannya," ujar Fadli di Masjid Baiturrahman, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Baca: Dari Mako Brimob, Lokasi Penahanan Ahok Akan Dipindahkan ke Tempat Lain

Fadli menjelaskan Ahok hanya menjadi tahanan sementara di Mako Brimob.

Berita Rekomendasi

Fadli tidak ingin masyarakat bingung kenapa Ahok masih terus dipertahankan di Mako Brimob dan tidak dipindahkan ke Cipinang.

"Ya Cipinang, supaya masyarakat tidak ada yang bertanya ke kami mengapa Mako. Mako kan sementara," jelas Fadli.

Fadli memaparkan jika keputusan hukum (inkracht) sudah terjadi, seharusnya seorang tahanan berada di Lapas yang permanen yaitu Cipinang.

Sedangkan Mako Brimob menurut Fadli bukan tempat yang sesuai untuk menjalani hukuman Ahok.

"Kalau inkracht kan harusnya di lapas yang memang sudah menampung permanen bukan sementara," papar Fadli.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas