Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Tetapkan Tersangka Kasus Suap Kejati Bengkulu

Direktur Utama PT Mukomulo Murni Suhadi dan Pejabat Komitmen Amin Anwari, jadi tersangka kasus suap penanganan perkara Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Direktur Utama PT Mukomulo Murni Suhadi dan Pejabat Komitmen Amin Anwari, tersangka kasus suap penanganan perkara Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Sabtu (10/6/2017) dini hari, selesai diperiksa KPK.

Keduanya langsung ditahan di rutan cabang KPK Jakarta Timur karena terbukti telah melakukan suap kepada Kasi Intel Kejati Bengkulu.

Keduanya terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK di kawasan Wisata Panjang, Bengkulu. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang Rp 10 juta.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas