Perkara Inbreng, Dirut PT Multicon Dilaporkan ke KPK dan BPK
Sengketa ini bermula dari jatuhnya pailit PT Multicon Indrajaya terminal (MIT)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal Heindra Soenyoto dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Tony Budi Yanto, S.H selaku kuasa hukum Azhar Umar.
Azhar Umar merupakan termohon IV yang juga pemegang saham serta debitur perusahaan PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).
Laporan itu, kata Tony, karena Heindra diduga melakukan Inbreng melalui aset milik negara berupa tanah di Marunda senilai Rp 3 triliun.
Inbreng adalah suatu transaksi pemasukan harta yang tidak dalam bentuk uang tunai dari para pemegang saham dalam penyertaan modal perseroan yang dapat berupa aktiva diantaranya berupa tanah.
Selain melaporkan ke KPK, Tony juga melaporkan Heindra ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sengketa ini bermula dari jatuhnya pailit PT Multicon Indrajaya terminal (MIT) yang disinyalir persoalan internal perusahaan alias mismanagement.
Heindra Soenyoto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan berupaya menguasai MIT.
"Yang bersangkutan telah melakukan perubahan ADRT dengan melakukan inbreng bermasalah melalui PT Unitras Nusa Jaya," kata Tony dalam pernyataannya kepada Tribunnews, Sabtu(10/6/2017).
Adanya perubahan ADRT tersebut menyebabkan saham milik Azhar Umar terdilusi.
MIT jatuh pailit lantaran terbukti telah lalai dalam menyelesaikan utang induk usahanya Multigroup Logistics Company kepada tiga perusahaan investasi Singapura Asean China Investment Fund II L.P, UVM Venture Investments L.P, dan SACLP Investments Limited.
Adapun MIT merupakan anak usaha Multigroup sekaligus penjamin perusahaan atas utang Multigoup.
Total utang ketiganya itu mencapai US$ 50,32 juta atas fasilitas kreditur yang digelontorkan pada 2013 silam.
Hingga berita ini dilaporkan belum ada tanggapan dari kubu Heindra Soenyoto.
Tribun mencoba menghubungi pihak Heindra namun belum ada jawaban terkait laporan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.