Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dalam Waktu Dekat, Ahok Dipindahkan ke Lapas

Jaksa penuntut umum telah mencabut permohonan banding kasus Basuki Tjahja Purnama atau Ahok pada 6 Juni 2017 lalu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum telah mencabut permohonan banding kasus Basuki Tjahja Purnama atau Ahok pada 6 Juni 2017 lalu.

Hal itu dilakukan karena Ahok terlebih dahulu mencabut permohonan banding, dan menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Dengan demikian putusan hakim terhadap Ahok sudah berkekuatan hukum tetap, dan Ahok akan dipindahakan ke lembaga pemasyarakatan.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas