Dalam Waktu Dekat, Ahok Dipindahkan ke Lapas
Jaksa penuntut umum telah mencabut permohonan banding kasus Basuki Tjahja Purnama atau Ahok pada 6 Juni 2017 lalu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum telah mencabut permohonan banding kasus Basuki Tjahja Purnama atau Ahok pada 6 Juni 2017 lalu.
Hal itu dilakukan karena Ahok terlebih dahulu mencabut permohonan banding, dan menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Dengan demikian putusan hakim terhadap Ahok sudah berkekuatan hukum tetap, dan Ahok akan dipindahakan ke lembaga pemasyarakatan.