Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Diduga Salahgunakan Izin Impor Dirut PT Garam Ditangkap

Penyidik Mabes Polri menahan Direktur PT Garam setelah ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan izin impor dan distribusi garam industri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Mabes Polri menahan Direktur PT Garam setelah ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan izin impor dan distribusi garam industri.

Direktur PT Garam Ahmad Budiono ditangkap di rumahnya, Sabtu (10/6/2017) kemarin.

Pimpinan perusahaan milik negara atau BUMN itu diduga menyelewengkan penggunaan garam industri impor sebanyak 75 ribu ton.

Garam itu diduga dikemas ulang menjadi garam konsumsi sebanyak seribu ton.

Sisanya, 74 ribu ton didistribusikan ke 45 perusahaan lain. Karena itu, Budiono dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas