Kemenhub Batasi Operasional Truk di Jalan Tol saat Mudik Lebaran
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi operasional truk di jalan tol dan jalan nasional saat mudik Lebaran 2017.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi operasional truk di jalan tol dan jalan nasional saat mudik Lebaran 2017.
Pembatasan operasional ini mulai dari H-7 Lebaran dan selesai pada H+7. Pembatasan ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal Darat ?nomor 2717/AJ.201/DJRD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pengaturan Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Lebaran 2017.
Adapun pembatasan ini ditujukan untuk truk yang mengangkut barang galian atau tambang, truk yang jumlah beratnya lebih dari 14 ton, truk dengan tiga sumbu, serta truk gandeng.
"Untuk truk barang galian atau tambang dilarang melintas di Jalan Nasional dan Jalan tol di pulau Jawa dan Provinisi Lampung, mulai tanggal 18 Juni atau H-7 sampai dengan 3 Juli 2017 atau H+7," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto seperti dikutip dalam SK tersebut, Minggu (11/6/2017).
Sementara itu, untuk truk yang beratnya lebih dari 14 ton, truk dengan tiga sumbu, dan truk gandeng dilarang melintas pada 21 Juni 2017 atau H-4 sampai dengan 29 Juni 2017 atau H+3. Kebijakan ini berlaku di seluruh jalan nasional dan jalan tol di Pulau Jawa.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: H-7 hingga H+7, Truk Barang Dilarang Melintas Tol dan Jalan Nasional