Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Massa Pendukung Buni Yani Akan Minta Kasus Dihentikan

Massa tersebut hadir untuk memberikan dukungan kepada Buni Yani. Bukan hanya dukungan, massa berharap kasus yang dipersoalkan itu dihentikan.

Editor: Ravianto
zoom-in Besok, Massa Pendukung Buni Yani Akan Minta Kasus Dihentikan
youtube
Buni Yani 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menyiapkan personel untuk mengamankan jalanya sidang Buni Yani, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, esok Selasa (13/6/2017).

Hal ini dilakukan menyusul rencana Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat yang akan mengerahkan massa untuk menghadiri sidang yang akan dimulai pukul 09.00 itu.

Kasubag Humas Polrestabes Bandung, Kompol Reny Marthaliana mengatakan, sesuai laporan dari pihak API Jabar bahwa massa yang akan dikerahkan berjumlah 1.000 orang.

Massa tersebut hadir untuk memberikan dukungan kepada Buni Yani. Bukan hanya dukungan, massa berharap kasus yang dipersoalkan itu dihentikan.

Buni Yani adalah tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengunggah video pidati Basuki Tjahaja Purnama "Ahok" di Kepulauan Seribu, terkait surah Al-Maidah Ayat 51.

"Sudah ada rapat koordinasi di PN Bandung dan massa yang akan datang diperkirakan seribu orang," ujar Reny melalui telepon, Senin (12/6/2017).

Dia mengatakan, massa akan berkumpul di Masjid Istiqomah, di Jalan Wastukencana. Massa akan bergerak ke PN Bandung di Jalan RE Martadinata.

Berita Rekomendasi

"Jika esok situasi sebelum sidang tidak kondusif, maka sidang akan dipindahkan tempat pelaksanaannya di lantai 3, Gedung Arsip di Jalan Seram," ujar Reny.

Ketua API Jawa Barat, Asep Syaripudin mengatakan sebanyak 1.000 orang akan hadir pada sidang tersebut. Menurutnya, kehadiran orang banyak itu untuk memberikan dukungan terhadap Buni Yani.

"Kami akan berorasi di depan Pengadilan, sebagian lainyya ada di dalam untuk mengikuti persidangan," ujar Asep saat dihubungi, Minggu (11/6).

Dia mengatakan kasus Buni Yani sebenarnya tidak perlu diteruskan sebab Ahok sudah menjadi terpidana kasus penistaan agama. (ram)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas