Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi BLBI, KPK Periksa Mantan Menteri Keuangan dan Mantan Pegawai BPPN

Hari ini, Senin (12/6/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan kepada dua saksi untuk tersangka Syafruddin.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Korupsi BLBI, KPK Periksa Mantan Menteri Keuangan dan Mantan Pegawai BPPN
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Juru bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, terkait penetapan status tersangka politisi Golkar Markus Nari, Jumat (2/6/2017). KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus merintangi penyidikan pada dua proses penanganan perkara yakni terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Irman dan Sugiharto dan merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Tumenggung (SAT) sebagai tersangka terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini, Senin (12/6/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan kepada dua saksi untuk tersangka Syafruddin.

"Dua saksi yakni Hadi Avilla Tamzil, mantan Pegawai BPPN dan Bambang Subiyanto, mantan Menteri Keuangan dan Ketua KKSK diagendakan diperiksa untuk tersangka SAT di kasus korupsi BLBI," ujar Febri.

Sebelumnya saksi-saksi penting seperti Kwik Kian Gie, Rizal Ramli, Dorodjatun Kuntjoro Jakti, hingga Artyalita Suryani alias Ayin sudah pernah diperiksa KPK.

Bahkan Kwik Kian Gie diperiksa dua kali. Pada pemeriksaan Selasa (6/6/2017) lalu, Kwik Kian Gie juga membenarkan bahwa Sjamsul Nursalim masih memiliki utang Rp 3,7 triliun.

"Saya katakan ke penyidik, memang setahu saya masih ada utang," kata Kwik Kian Gie usai pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, dalam pengusutan dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim, KPK baru menetapkan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka.

Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 3,7 triliun.

Tindakan Syafruddin menerbitkan SKL ke Sjamsul Nursalim dinilai melanggar hukum. Karena, dari tagihan Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,8 triliun ke BPPN, bos PT Gajah Tunggal Tbk itu baru membayarnya Rp 1,1 triliun lewat tagihan utang petani tambak di Dipasena.

Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Tumenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas