Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekerja Pelabuhan Indonesia Kecam Operator Global Hutchison dan ICTSI

Kedua federasi menyoroti banyak pelanggaran yang dilakukan oleh kedua operator global baik Huthison maupun ICTSI selama beroperasi di Tanjung Priok

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pekerja Pelabuhan Indonesia Kecam Operator Global Hutchison dan ICTSI
Istimewa
Ratusan anggota Federasi pekerja sektor Pelabuhan dan Transportasi Indonesia mengecam keras aksi kesewenangan terhadap karyawan yang dilakukan oleh operator global asal Hong Kong Hutchison dan Filipina ICTSI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan anggota Federasi pekerja sektor Pelabuhan dan Transportasi Indonesia mengecam keras aksi kesewenangan terhadap karyawan yang dilakukan oleh operator global asal Hong Kong Hutchison dan Filipina ICTSI.

Kecaman dengan tajuk Justice4DockWorkers  saat aksi unjuk rasa di depan pos 9, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kampanye "Justice4DockWorkers" diadakan di seluruh dunia oleh Federasi Pekerja Transportasi International (ITF) beserta afiliasinya termasuk Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) dan Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI).

Kedua federasi menyoroti banyak pelanggaran yang dilakukan oleh kedua operator global baik Huthison maupun ICTSI selama beroperasi di Tanjung Priok.



Lebih jauh, Ketua FBTPI Ilhamsyah menyatakan ICTSI Filipina lewat partner lokal Olah Jasa Andal (OJA) telah terbukti merampas hak-hak pekerja. ICTSI dan OJA enggan menyelesaikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), padahal PKB penting agar aturan main jelas antara pengusaha dan pekerja.

Ilhamsyah juga mengutuk ICTSI dan OJA yang tidak membayar upah lembur pekerja sejak Oktober 2011 sampai Februari 2015, padahal sudah ada penetapan dari Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Utara.

"Seharusnya sebagai perusahaan publik yang taat aturan, ICTSI dan OJA harus menjunjung tata kelola perusahaan yang baik," katanya. 


Berita Rekomendasi

Sekretaris Jendral FPPI Nova Sofyan Hakim menyoroti arogansi Hutchison yang tetap memperpanjang pengelolaan aset nasional, JICT, walau tanpa alas hukum dan merugikan negara seperti yang tercantum dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hutchison memperpanjang pengelolaan terminal petikemas terbesar RI, JICT dengan investasi yang murah karena harganya lebih rendah dari pembelian awal di tahun 1999.

Padahal Hutchison telah mengeruk untung besar selama 16 tahun beroperasi di JICT dan tercatat pendapatan JICT rata-rata pertahun mencapai Rp 2-3 trilyun.

Meski belum ada rekomendasi jelas dari pemerintah, namun termin perpanjangan uang sewa JICT tetap dijalankan oleh Direksi.

Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menelisik kasus JICT karena diduga perbuatan kejahatan korupsi, pidana pajak dan kejahatan korporasi telah terpenuhi.

Bahkan pekerja pelabuhan juga mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk memboikot produk Hutchison di Indonesia seperti Watson dan vendor telekomunikasi "3".

Hal ini mengingat banyaknya pelanggaran hukum dan kerugian negara dalam pengelolaan aset nasional pelabuhan JICT.

Oleh BPK, Hutchison terbukti tidak patuh terhadap hukum di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas