Peradi Eksekusi Hukuman 108 Advokat, 12 di Antaranya Dipecat
DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengeksekusi hukuman terhadap 108 advokat yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengeksekusi hukuman terhadap 108 advokat yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebanyak 12 advokat dari jumlah tersebut diberhentikan secara tetap atau dipecat.
Sekretaris Jenderal DPN Peradi menjelaskan,untuk sisanya 66 advokat diberhentikan sementara, 22 advokat menerima peringatan keras. 8 advokat menerima peringatan biasa.
"Pelaksanaan eksekusi dikoordinasikan dengan instansi terkait, yakni Mahkamah Agung RI, Kemenkumham RI, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua DPC PERADI setempat," ujarnya di acara pelantikan Komisi Pengawasan PERADI Periode 2017-2020 di DPN PERADI, Jakarta, Jumat (9/6/2017) lalu,
Ekesekusi hukuman 108 advokat itu mulai sejak Januari 2017 menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan PERADI. Tujuannya, lanjutnya, menjaga etika dan kehormatan profesi advokat Peradi.
"Sejak Januari 2017, DPN Peradi telah melakukan eksekusi terhadap Putusan Dewan Kehormatan yang berkekuatan hukum tetap dengan menjatuhkan sanksi terhadap 108 advokat," katanya.
Dalam acara tersebut Ketua Umum DPN PERADI, Dr. H Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, MH dan Sekretaris Jenderal DPN Peradi. Kemudian, Thomas E Tampubolon, SH, MH, jajaran pengurus Komisi Pengawas Peradi yang diketuai Binsar S. Sitompul, SH, MH, Sekretaris dijabat Victor W. Nadapdap, SH, MM, MBA dan Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. H.M. Rasyid Ridho, SH; Dr. Sulhan, SPd, SH, MSi, MKn; Kaspudin Nor, SH, MSi; Prof. Dr. Ade Saptono, SH, MSi; Komjen. Pol (Purn) Dr. H. Saud Usman Nasution, SH, MH, MM; Dedy Kurniadi, SH, MH; dan Ika Rahmawati, SH,
Menurut Thomas, Komisi Pengawas Peradi merupakan organ organisasi yang diamanatkan Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat dan tugasnya melakukan pengawasan.
"Tugas pengawasan secara aktif agar advokat dalam menjalankan profesinya menjunjung tinggi kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan," ujar Thomas dalam penjelasannya yang diterima tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.