Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Irman Akui Pernah Berikan Uang Rp 1 Miliar Kepada Ade Komarudin

Bekas Ketua DPR RI Ade Komaruddin kembali disebut menerima uang hasil korupsi pengadaan KTP elekronik tahun anggaran 2011-2012.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terdakwa Irman Akui Pernah Berikan Uang Rp 1 Miliar Kepada Ade Komarudin
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Terdakwa bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman (kanan) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua DPR RI Ade Komarudin kembali disebut menerima uang hasil korupsi pengadaan KTP elekronik tahun anggaran 2011-2012.

Keterangan tersebut disampaikan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/6/2017).

Menurut Irman, Ade Komarudin menerima uang dari terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Baca: Jelang Sidang Tuntutan, Jaksa KPK Telahl Hadirkan 111 Saksi dan 5 Ahli Kasus Korupsi KTP Elektronik

Serta Ketua Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Dalam Negeri Drajat Wisnu Setyawan.

"Pernah melalui Pak Giharto dan Pak Drajat," kata Irman menjawab pertanyaan anggota majelis hakim Emilia.

Berita Rekomendasi

Menurut Irman, uang tersebut diberikan memang karena diminta Ade Komarudin untuk membiayai kegiatannya sebesar Rp 1 miliar.

"Enggak mungkinlah saya ngasih uang tanpa permintaan," kata Irman.

Baca: Terdakwa Sebut Marzuki Alie Marah Karena Bagiannya Dari Proyek e-KTP Kecil

Dikatakannya tidak ada pemaksaan dalam permintaan tersebut.

"Dia cerita. Saya diskusi dengan Pak Giarto. (Sugiharto jawab) Iya pak saya masih ada sisa uang dari Andi (Andi Narogong)," ungkap Irman.

Pemberian uang tersebut sebelumnya sudah diakui Drajat ketika bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor.

Waktu itu, Drajat mengakui diperintahkan Irman dan mengantarkan uang tersebut ke rumah dinas Ade Komaruddin di Kalibata, Jakarta Selatan.

Dalam persidangan sebelumnya, Ade Komaruddin telah membantah menerima uang yang ditaruh dalam bungkusan karena tidak lagi tinggal di Kompleks perumahan DPR RI sejak tahun 2005.

Dalam surat dakwaan, politikus Partai Golkar itu disebut menerima uang 100 ribu Dolar Amerika Serikat dari uang korupsi pengadaan KTP berbasis chip itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas