''Demi Allah Sampai ke Arsy, Saya Tidak Pernah Satu Rupiah pun Terima Uang dari Basuki dan Fenny''
Menurut jaksa, Patrialis menerima 70.000 dollar AS, Rp 4 juta dan dijanjikan uang Rp 2 miliar yang belum terlaksana.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, kembali mengulang sumpahnya saat duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Kepada majelis hakim, Patrialis bersumpah tidak pernah menerima uang dalam perkara yang ia hadapi.
"Saya ingin mengatakan, demi Allah sampai ke Arsy, saya bertanggung jawab, tidak pernah satu rupiah pun saya terima uang dari Basuki dan Fenny," ujar Patrialis.
Patrialis merasa keberatan dengan dakwaan jaksa KPK.
Menurut dia, tidak pernah sekali pun ia membicarakan uang dengan pengusaha impor daging, Basuki Hariman.
Menurut jaksa, Patrialis menerima 70.000 dollar AS, Rp 4 juta dan dijanjikan uang Rp 2 miliar yang belum terlaksana.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut jaksa, meski bukan pemohon uji materi, Basuki dan stafnya Ng Fenny memiliki kepentingan apabila uji materi tersebut dimenangkan.
Misalnya, dengan dimenangkannya gugatan, maka impor daging kerbau dari India akan dihentikan.
"Sampai detik ini tidak pernah bicara uang. Bahkan, kalau bertemu saya, Basuki tidak boleh bawa tas untuk menghindari fitnah," kata Patrialis.
Sumpah seperti yang dikatakan kepada majelis hakim sebenarnya pernah dikatakan Patrialis seusai ditangkap petugas KPK.
Sebelum dibawa ke rumah tahanan, Patrialis pernah bersumpah bahwa ia tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Basuki Hariman.(Abba Gabrillin)
Berita ini sudah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul: Patrialis: Demi Allah, Tidak Pernah Satu Rupiah Pun Saya Terima Uang