Dua Terdakwa Kompak Menangis di Pengadilan
Sugiharto yang lebih dulu menangis. Dia menangis ketika ditanyai mengenai masalah uang yang dia terima.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa korupsi pengdaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, Irman dan Sugiharto menangis di pengujung sidang saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Korupsi, Senin (12/6/2017).
Sugiharto yang lebih dulu menangis. Dia menangis ketika ditanyai mengenai masalah uang yang dia terima.
"Semua sudah saya kembalikan," kata Sugiharto menjawab pertanyaan penasehat hukumnya, Soesilo Ariwibowo.
Ini adalah 'penampilan' berbeda yang ditampilkan Sugiharto selama persidangan. Saat diperiksa sebagi terdakwa Sugiharto lancar menjawab pertanyaan jaksa dan majelis hakim.
Jawaban Sugiharto juga kadang terdengar ceplas ceplos sehingga membuat pengunjung sidang melepaskan tawa.
Tak ketinggalan, Irman juga menangis. Pria bergelar doktor itu menangis ketika dipersilahkan majelis hakim untuk memberikan tambahan keterangan sebelum sidang ditutup.
Irman mengaku menyesal telah turut menjadi bagian merampok keuangan negara. Irman berdalih hanya ingin mensukseskan e-KTP sehingga rela mengikuti semua alur permainan.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Negara dihitung menderita Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun pengadaan KTP berbasis chip tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.