Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Permintaan Panglima TNI dalam RUU Anti-Terorisme

Gatot menjelaskan, sebelum UU tersebut dibuat ada tiga ledakan bom di Indonesia. Setelah UU tersebut disahkan ledakan bom lebih banyak

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Ini Permintaan Panglima TNI dalam RUU Anti-Terorisme
Ist
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tidak mempermasalahkan dimana posisi TNI berada dalam revisi UU Anti-terorisme yang masih terus bergulir di DPR.

Salah satu poin revisi UU ini adalah melibatkan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

Menurutnya, UU tentang terorisme yang ada saat ini dibuat atas desakan internasional akibat teror bom Bali.

"Untuk diketahui sejarah UU yang saat ini dibuat berdasarkan tekanan Internasional karena adanya bom Bali. Jadi UU ini untuk mengungkap kasus teror," kata Gatot kepada wartawan di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2017).

Gatot menjelaskan, sebelum UU tersebut dibuat ada tiga ledakan bom di Indonesia. Setelah UU tersebut disahkan oleh DPR nyatanya ledakan bom jadi lebih banyak. Setidaknya ada 40 bom yang meledak setelah UU terorisme dibuat.

Untuk itu dalam revisi UU terorisme tersebut Gatot ingin definisi dari teroris ditambahkan menjadi aksi teror merupakan kejahatan terhadap negara.

"Saya katakan yang diminta TNI (dalam RUU tentang terorisme) hanya satu definisi teroris itu kejahatan terhadap negara. Keterlibatan TNI terserah mau diapakan tapi definisi teroris itu kejahatan terhadap negara," kata Panglima TNI.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas