Mabes Polri: Pemeriksaan Hary Tanoesoedibjo Masih Sebagai Saksi
Kasus pesan singkat (SMS) bernada ancaman Hary Tanoesoedibjo kepada jaksa Yulianto masih dalam tahap pemeriksaan saksi di Bareskrim Polri
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pesan singkat (SMS) bernada ancaman Hary Tanoesoedibjo kepada jaksa Yulianto masih dalam tahap pemeriksaan saksi di Bareskrim Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan Direktorat Cyber Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi selain Hary Tanoe (HT).
"Sudah ada pemeriksaan terhadap pihak lain dan HT diperiksa sebagai saksi," kata setyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).
menurutnya, kepolisian tidak mungkin melakukan pemeriksaan langsung kepada pihak yang mendekati terlapor.
"Pasti ada pemanggilan pihak lain termasuk pelapor terlebih dahulu," ucapnya.
Proses pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini tertunda cukup lama, yakni sejak pelaporannya pada bulan Januari 2017.
Namun, Setyo mengatakan hal tersebut tidak masalah lantaran tidak ada istilah kadaluarsa dalam menangani perkara.
"Tidak masalah, kasus tidak ada masa kadaluarsa. Diproses dalam beberapa bulan ke depan masih bisa," terangnya.
HT sendiri menolak bahwa pesan singkat bernada ancaman itu terkait dengan kasus korupsi PT Mobile 8 di mana bos MNC Group itu menjadi komisarisnya.
"Tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut. Apalagi saya tidak mengirim pesan singkat bernada ancaman," ujarnya Senin (12/6/2017) kemarin.