Ditanya Dugaan Suap Menyuap pada Hak Angket, Ini Jawaban Pimpinan KPK
Dikonfirmasi soal itu, Wakil Pimpinan KPK Laode M Syarif mengaku belum melihat ada praktek suap menyuap di Pansus hak angket.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun tidak semua fraksi mengirimkan wakilnya di Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetap saja hak angket pada KPK digulirkan.
Meskipun banyak pihak menentang dan keabsahannya dipertanyakan lantaran sesuai Undang-Undang MD3, hak angket dinyatakan sah apabila seluruh fraksi mengirimkan wakilnya.
Lalu apakah KPK melihat ada praktek tebar uang atau suap menyuap di dalam hak angket?
Baca: Ketua KPK Minta Miryam Tidak Perlu Datang ke Pansus Angket
Dikonfirmasi soal itu, Wakil Pimpinan KPK Laode M Syarif mengaku belum melihat ada praktek suap menyuap di Pansus hak angket.
"Untuk sementara kami masih belum melihat adanya proses suap menyuap dalam hak angket ini," terang Laode M Syarif, Rabu (14/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Laode M Syarif melanjutkan pihaknya hanya melihat, jika ditarik garis ke belakang, saat RDP di Komisi III, para anggota dewan meminta agar rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani diungkap atau dibuka.
Namun dengan tegas lima pimpinan KPK menolak dan menyatakan tidak alan menyerahkan rekaman pemeriksaan karena bertentangan dengan Undang-undang KPK.
"Waktu itu dibicarakan juga secara terbuka kalau KPK tidak mau menyerahkan rekaman BAP, mereka bilang akan membuat angket. Jadi awalnya seperti itu. Soal apakah ada dugaan suap disana, kami belum melihat ke arah sana," tambah Laode M Syarif.