Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gagal Berangkatkan Calon Jemaah Umroh, DPR Minta Kementerian Agama Bekukan First Travel

"Kepada jemaah diminta untuk lebih hati-hati dan cermat memilih travel. Minta masukan kepeada kantor Kementerian Agama setempat,"

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gagal Berangkatkan Calon Jemaah Umroh, DPR Minta Kementerian Agama Bekukan First Travel
Tribunnews.com/Adiatmaputra
Sodik Mujahid 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agen perjalanan umroh First Travel telah gagal memberangkatkan calon jemaah umroh.

Para calon jamaah diberi waktu sampai Kamis (15/6/2017) untuk mengurusi pengembalian uang dari First Travel.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mujahid mendesak Kementerian Agama agar bisa memberikan hukuman kepada First Travel karena tidak mampu memberangkatkan calon jemaah.

"Kita sudah medesak Kementerian Agama untuk memberikan sanksi maksimum," ujar Sodik kepada Tribunnews.com, Rabu (14/6/2017).

Politikus Gerindra tersebut mengatakan jika perlu keberadaan First Travel dibekukan pengoperasiannya.

Karena dianggap agen perjalanan itu sudah merugikan banyak calon jemaah.

Berita Rekomendasi

"Sesuai UU dan regulasi, jika perlu dibekukan," ungkap Sodik.

Sodik juga mengimbau kepada para calon jamaah untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan.

Jika ragu, Sodik menyarankan agar calon jemaah meminta masukan dari Kementerian Agama.

"Kepada jemaah diminta untuk lebih hati-hati dan cermat memilih travel. Minta masukan kepeada kantor Kementerian Agama setempat," kata Sodik.

Diketahui agen perjalanan First Travel telah melakukan wanprestasi terhadap calon jemaah umroh.

Pasalnya mereka hanya menjanjikan keberangkatan namun tidak jelas kapan waktunya.

Selain itu, banyak jemaah yang mengajukan pembatalan perjalanan.

Tetapi pada pelaksanaannya praktik pengembalian uang dipersulit sampai memakan waktu 3 sampai 4 bulan dengan batas waktu 15 Juni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas