Kak Emma: Soal Curhatan Firza Husein tentang Rizieq Shihab itu Nggak Betul
Kak Emma datang sekitar pukul 11.00 WIB mengenakan gamis biru, dan kerudung putih motif bunga dan didampingi pengacaranya, Novianto Sumantri.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fatimah Husein Assegaff menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus baladacintarizieq atau kasus dugaan pornografi dengan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/6/2017).
Situs baladacintarizieq yang dipublikasikan oleh anonim seperti keterangan resmi polisi, menyebut-nyebut, orang diduga Fatimah alias Kak Emma mendengar curhatan Firza mengenai Rizieq.
Kak Emma menjalani pemeriksaan dari pukul 11.00 - 19.30 WIB oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar delapan jam.
Seusai diperiksa, Kak Emma memberikan keterangan kepada media. Dia membantah kerap mendengar curhatan dari Firza Husein mengenai Rizieq.
"Enggak betul," ujar Kak Emma di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).
Baca: Penyidik Ajukan 18 Pertanyaan ke Kak Emma Seputar Kedekatannya dengan Rizieq Shihab dan Firza Husein
Kak Emma tak berkomentar banyak mengenai pemeriksaan. Ia jalan bergegas menuju mobil. Ia lebih banyak mengatakan tidak, termasuk saat dikonfirmasi mengenai, benar atau tidaknya Firza Husein pernah berfoto tanpa busana.
"Enggak benar," ucapnya seraya masuk ke dalam mobil.
Kak Emma datang sekitar pukul 11.00 WIB mengenakan gamis biru, dan kerudung putih motif bunga dan didampingi pengacaranya, Novianto Sumantri.
Diketahui, bahwa dalam kasus baladacintarizieq, Firza dan Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Keduanya disangka melanggar Undang-Undang Pornografi.
Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.