Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesalahan Hak Angket DPR terhadap KPK

Objek hak angket adalah pelaksanaan undang-undang oleh pemerintah, dan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kesalahan Hak Angket DPR terhadap KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Sidang Paripurna ke-22 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017). Rapat paripurna DPR tersebut belum membahas surat permohonan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan KPK terhadap eks anggota Komisi II Miryam S. Haryani pada kasus dugaan korupsi e-KTP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hak angket yang digulirkan DPR terhadap Komisi pemberantasan korupsi banyak mendapat kritik dan pertentangan.

Salah satunya dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (PUSaKO).

Kedua organisasi tersebut menilai hak angket yang diusulkan 26 anggota DPR tersebut cacat subjek yang diselidiki.

Ketua APTHN-HAN Jakarta, Bivitri Susanti menilai, berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat [3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), hak angket merupakan kewenangan DPR melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah.

Sehingga menurutnya objek hak angket adalah pelaksanaan undang-undang oleh pemerintah, dan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah.

“Dengan kata lain, angket  merupakan instrumen DPR untuk menyelenggarakan fungsi investigatif yang merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap implementasi peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan yang dilaksanakan Pemerintah,” katanya di Universitas Atma Jaya Jakarta, Rabu, (14/6/2017).

Berita Rekomendasi

 Adapun bunyi Pasal 79 ayat (3) UU MD3 tersebut berbunyi sebagai berikut: 

 ”hak angket merupakan Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan."

 Ia mengatakan berdasarkan bunyi pasal tersebut bahwa yang dimaksud diselidiki oleh DPR adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan tindakan pemerintah sebagai lembagai eksekutif.

“ Itu sebabnya, proses hak angket terhadap kinerja KPK tidak beralasan karena objek hak angket bukanlah tindakan KPK, tetapi pemerintah dalam hal ini segala hal yang berkaitan dengan tindakan presiden dan bawahannya,” pungkasnya.

 Hak angket terhadap KPK sudah disahkan melalui Sidang Paripurna DPR pada 28 April lalu. Hak angket tersebut ditandatangani oleh 25 anggota DPR yang berasal dari delapan fraksi. tujuan disahkannya hak angket terhadap KPK ini berkaitan dengan permintaan untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Hariyani dalam kasus korupsi KTP elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas