Ketua KPK Minta Miryam Tidak Perlu Datang ke Pansus Angket
Ketua KPK Agus Rahardjo pun mengimbau Miryam S. Haryani untuk tidak perlu mendatangi undangan dari Pansus Angket KPK.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNnEWS.COM, JAKARTA - Pansus Angket KPK mengundang Miryam S. Haryani pada Senin (19/6/2017) mendatang.
Tujuannya untuk meminta konfirmasi adanya informasi Miryam ditekan oleh anggota DPR Komisi III pada kasus korupsi e-KTP.
Ketua KPK Agus Rahardjo pun mengimbau Miryam S. Haryani untuk tidak perlu mendatangi undangan dari Pansus Angket KPK.
Alasan Miryam tidak perlu datang, karena mantan kader Hanura tersebut akan segera masuk sidang.
"Kan enggak perlu datang (Miryam). Akan segera kita naikan (sidang) kok," ujar Agus di buka puasa bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Baca: Komisi III DPR Akui Banyak Permintaan untuk Jatuhkan KPK
Menurut Agus, semua hasil rekaman penyidikan Miryam bisa didengarkan kembali dalam sidang perkara kasus korupsi e-KTP.
Karena itu Agus mengimbau Miryam tidak perlu hadir diundang untuk mengkonfirmasi penyidikan oleh Novel Baswedan.
"Kalau itu kan Miryam kan segera disidangkan, itu nantikan bisa didengarkan rekamannya," jelas Agus.
Agus menegaskan dalam sidang di Tipikor nanti, tekanan rekaman kepada Miryam juga ikut didengarkan.
Namun selama ini tidak dibuka rekamannya karena harus mengikuti proses hukum di persidangan.
"Tekanan itu ada direkaman," tegas Agus.