Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Komisi X Tak Percaya Mendikbud Akan Hapus Pelajaran Agama di Sekolah

Wakil Ketua Komisi X Fikri Faqih tidak percaya Mendikbud Muhadjir Effendy akan menghapus pelajaran agama di sekolah.

Editor: Sanusi
zoom-in Komisi X Tak Percaya Mendikbud Akan Hapus Pelajaran Agama di Sekolah
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
UJIAN SEKOLAH - Siswa kelas VI mengerjakan soal mata pelajaran bahasa Indonesia saat mengikuti Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017 tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), di SD Negeri Rancamanyar III, Jalan Cilebak, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (15/5/2017). Ujian yang digelar serentak di seluruh Indonesia itu akan berlangsung hingga 17 Mei dengan mengujikan mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X Fikri Faqih tidak percaya Mendikbud Muhadjir Effendy akan menghapus pelajaran agama di sekolah.

"Ini bertolak belakang dengan program penguatan karakter bagi siswa," kata Faqih melalui pesan singkat, Rabu (14/6/2017).

Faqih mengingatkan Penguatan Pendidikan Karakter (P2K) bagi siswa yakni sila pertama dari Pancasila itu Ketuhanan Yang Maha Esa.

Politikus PKS itu menuturkan implementasi sila pertama Pancasila secara historis maupun praktik keseharian adalah melalui agama yang hidup di negeri ini.

Faqih menilai tidak rasional jika pendidikan agama dihapus.

"Kalau toh mau mensinergikan dengan Madrasah Diniyah (MD) yang berkembang di masyarakat, maka payungnya dalam kurikulum adalah pendidikan agama. Kalau hilang maka konversi dari MD ke sekolah tidak berbasis kurikulum," kata Faqih.

Oleh karenanya, Faqih meminta Mendikbud berkomunikasi dengan semua pihak jika benar ingin menghapus pelajaran agama. "Tidak boleh sepihak hanya oleh Mendikbud saja," kata Faqih.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan akan meniadakan pelajaran agama di kelas dan menggantinya dengan pendidikan agama di madrasah diniyah, masjid, pura, atau gereja.

Penjelasan itu terkait rencana pemberlakukan waktu kegiatan belajar lima hari sekolah.

"Sekolah lima hari tidak sepenuhnya berada di sekolah. Siswa hanya beberapa jam di dalam kelas dan sisanya di luar kelas," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Kalau sudah mendapat pendidikan agama di luar kelas, otomatis murid tidak perlu lagi dapat pelajaran agama di dalam kelas.

Kemendikbud akan mengatur teknis pelaksanaan pendidikan agama di luar kelas atau sekolah dan menyelaraskannya dengan kurikulum.

Muhadjir menjelaskan pula bahwa kegiatan belajar lima hari tidak wajib dilaksanakan seluruhnya di sekolah.

Ia menjelaskan sekolah lima hari akan dijalankan mulai tahun ajaran baru 2017/2018. Sekitar 9.830 sekolah akan melaksanakannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas