KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Suap DPRD Jawa Timur
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap DPRD Jawa Timur yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap DPRD Jawa Timur yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan beberapa waktu lalu.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pada Rabu (13/6/2017) kemarin, penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi.
Lokasi pertama yakni di Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur.
Lokasi kedua Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.
"Kegiatan penggeledahan berlangsung sejak pukul 08.00-16.00 WIB dari lokasi penyidikan, tim menyita sejumlah dokumen," ucap Febri, Rabu (14/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan penggeledahan ini dilakukan terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Prov Jatim terhadap pelaksanaan Perda dan Penggunaan anggaran di Prov Jatim tahun 2017 untuk tersangka Moch Basuki atau MB.
Selain penggeledahan, penyidik juga melakukan pemeriksaan pada 10 saksi di kantor Subdit Tipikor, Polda Jawa Timur.
"10 saksi yang diperiksa berasal dari unsur PNS Dinas Pertanian dan Dinas perkebunan Prov Jatim. Mereka diperiksa untuk tersangka ABR dan BH," tambah Febri.
Seperti diketahui, dua dari SKPD dibawah Komisi B DPRD Jatim yakni Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan terjerat kasus dugaan suap terkaitpelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan prov jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.
Dalam kasus ini KPK menyita uang Rp150 Juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 5 Juni 2017 lalu di Jawa Timur. Uang Rp150 Juta tersebut didapat dari ruang kerja Ketua Komisi B, Moch Basuki.
Diduga, uang suap Rp150 Juta merupakan bagian dari pembayaran triwulanan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp600 juta di setiap kepala dinas terkait.
Ada enam orang tersangka yang telah ditetapkan,yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1, Rahman Agung dan Santoso.
Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso dan Rahman Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP