Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansus Angket KPK Ungkap Alasan Pemanggilan Miryam Haryani

Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan memanggil Politikus Hanura Miryam S Haryani untuk pertama kali.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pansus Angket KPK Ungkap Alasan Pemanggilan Miryam Haryani
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/5/2017). Miryam diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan memanggil Politikus Hanura Miryam S Haryani untuk pertama kali.

Hal itu dikarenakan, Miryam menyampaikan surat kepada Pansus yang berisi bantahan telah ditekan sejumlah anggota DPR.

"Kita sepakat Senin, kita akan panggil Bu Miryam. Ini lebih pada posisi agar tugas KPK teropinikan publik seperti yang salah ini Miryam apa Novel, yang berbohong," kata Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Baca: Ketua KPK Minta Miryam Tidak Perlu Datang ke Pansus Angket

Agun mengatakan pihaknya ingin mengonfirmasi surat yang telah dikirimkan Miryam S Haryani.

Bila benar, Agun mengatakan Miryam harus bertanggungjawab.

"Berarti kan ada orang lain yang berbohong ini harus clear. Satu saksi, satu penyidik, bagaimana peradilan ya nggak akan terjadi itu dari fakta-fakt yang seperti itu," kata Politikus Golkar itu.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Agun mengatakan Pansus dibentuk untuk pengawasan terhadap KPK.

Ia mengingatkan KPK sebagai pemacu bagi penegak hukum kejaksaan dan kepolisian untuk berkinerja baik.

"Hasilnya akan seperti apa ya akan bergantung dari mekanisme penyelidikan ini berjalan," kata Agun.

Oleh karena itu, Agun menuturkan Pansus juga membuat posko pengadian.

Sehingga, KPK dapat menjadi institusi penegak hukum yang diharapkan semua pihak.

"Kita kerja enggak mau serampangan, dalam memutuskan siapa yang dipanggil alasan apa pertimbangannya apa, itu kan di garis komperhensif," kata Agun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas