Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penerapan Full Day School Harus Bisa Menjamin Keberadaan Madrasah Diniyah

“Harus ada jaminan bahwa penerapan kebijakan tersebut benar-benar justru untuk memberikan pengakuan dan penguatan terhadap eksistensi madrasah diniyah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Penerapan Full Day School Harus Bisa Menjamin Keberadaan Madrasah Diniyah
TRIBUNNEWS.COM/DENNYS
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana penerapan kebijakan Full Day School oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menuai respon beragam dari masyarakat.

Sebagian masyarakat berpandangan kebijakan itu akan berimbas negatif terhadap eksistensi madrasah diniyah dan pondok pesantren.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta rencana penerapan Full Day School harus menjamin kelangsungan madrasah diniyah dan pondok pesantren.

“Harus ada jaminan bahwa penerapan kebijakan tersebut benar-benar justru untuk memberikan pengakuan dan penguatan terhadap eksistensi madrasah diniyah, pondok pesantren, dan sejumlah lembaga pendidikan keagamaan informal dan non formal lainnya, termasuk pengakuan dan pemberdayaan guru-gurunya,” kata Lukman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Menurut Menag, jaminan penguatan eksistensi madrasah diniyah dan pondok pesantren juga harus tertuang dalam regulasi.

Bila tidak ada jaminan tesebut, Menag berpandangan sebaiknya rencana penerapan kebijakan Full Day School ditinjau kembali.

“Jika tidak ada jaminan, sebaiknya dikaji secara lebih mendalam lagi dampak negatif (mudharat) yang ditimbulkannya, karena ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Pasal 2 Permendikbud tersebut mengatur bahwa Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

Sebagian masyarakat berpandangan aturan ini akan mengganggu kegiatan lembaga pendidikan keagamaan non formal yang selama ini sudah berkembang di masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas