Ada Dugaan Jenderal Polisi Terlibat Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan: Tanggapan Mabes Polri
"Informasi-informasi yang dianggap penting oleh saudara Novel hendaknya disampaikan kepada penyidik, supaya tidak terjadi sebuah tendensi."
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di edisi terbarunya, majalah Time mempublikasikan hasil wawancaranya dengan penyidik Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tentang kasus penyiraman air keras ke wajahnya, dua bulan lalu. Wawancara majalah Time ini dilakukan di Singapore General Hospital, Singapura, pada 10 Juni 2017.
Dalam wawancara tersebut Novel menyatakan rasa herannya bahwa pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya belum juga kunjung bisa menemukan pelaku dan dalang di balik serangan air keras terhadapnya di pagi shubuh 11 April lalu di dekat kediaman Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Di wawancara tersebut, Novel mengatakan, telah mendapat informasi akurat dari seseorang tentang adanya dugaan keterlibatan seorang jenderal polisi dalam perbuatan keji tersebut. Saat itu, Novel Baswedan awalnya menilai informasi tersebut salah atau sumir. Tapi, setelah kasus ini berjalan dua bulan dan belum kunjung ada perkembangan yang siginifkan, Novel menilai informasi tersebut benar adanya.
Bagaiamana reaksi Polri terhadap hal ini?
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul menyatakan seharusnya Novel Baswedan sebagai korban penyerangan air keras menyampaikan setiap informasi penting yang diketahuinya kepada penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasusnya.
Baca: Kapolda Metro Jaya Mochaman Iriawan Temui Novel Baswedan di Singapura, Apa Saja yang Didapat?
Selain agar bisa ditindaklanjuti dan dikroscek kebenarannya, juga untuk menghindari penilaian pernyataan Novel itu sebuah tuduhan atau tudingan kepada pihak tertentu.
"Informasi-informasi yang dianggap penting oleh saudara Novel hendaknya disampaikan kepada penyidik, supaya tidak terjadi sebuah tendensi atau tudingan. Karena informasi itu kan harus diuji, tidak dibiarkan, kalau diberikan kepada penyidik. Nanti kami akan teruskan, kami akan selidiki," ujar Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Martinus memastikan, penyidik Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dan melakukan pendalaman penyelidikan jika informasi tersebut disampaikan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
"Nah, karena kalau menuding seseorang kan harus kita bisa dapat faktanya. Seperti kapan waktunya, pukul berapa, di mana, siapa perwiranya itu kan harus jelas," tuturnya.
Penulis: Abdul Qodir
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.