Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Persekusi yang Saat Ini Marak Terjadi Merupakan Kejahatan HAM?

Jika persekusi yang terjadi di Indonesia saat ini terbukti unsur sistematis atau terorganisir dan meluas,

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Apakah Persekusi yang Saat Ini Marak Terjadi Merupakan Kejahatan HAM?
Repro/KompasTV
Tim Satuan Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengevakuasi seorang remaja berinisial M (15) dan keluarganya yang tinggal di kawasan Cipinang, Jakarta Timur ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2017), setelah mereka menjadi korban persekusi sejumlah anggota ormas Front Pembela Islam (FPI). Sebelumnya, korban diintimidasi karena dinilai telah menyebarkan konten berupa tulisan dan gambar yang menghina Pemimpin FPI, Rizieq Shihab. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persekusi bukanlah istilah sembarangan.

Istilah tersebut salah satunya digunakan untuk menggambarkan aksi genosida di Rwanda yang terjadi pada tahun 1995 lalu, yang menyebabkan 500 ribu sampai 1 juta orang tewas.

Namun menggabarkan peristiwa pengejaran sewenang-wenang yang banyak terjadi di Indonesia pascaPemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017, menurut Kordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan(Kontras), Yati Andriyani, istilah persekusi tetap pantas digunakan.

"Iya, tentu harus dibuktikan unsur sistematisnya seperti apa, unsur meluasnya seperti apa, harus dibuktikan," ujarnya kepada wartawan di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017).

Jika persekusi yang terjadi di Indonesia saat ini terbukti unsur sistematis atau terorganisir dan meluas, maka hal itu bisa dikatakan sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), dan hal tersebut adalah kejahatan serius yang harus disidangkan melalui sidang HAM Ad Hoc.

Acuan soal meluas dan terorganisir, diatur di Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Jika unsur-unsur tersebut bisa dibuktikan, maka penegak hukum, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), harus menindak lanjuti.

Berita Rekomendasi

"Basisnya tentu tidak bisa peristiwa, di luar negeri kan basisnya peristiwa, kalau di kita kan basisnya individu, sporadis. Dari sporadis ini komnas harusnya bisa melakukan kajjian dan penyelidikan untuk menemukan pola-pola itu," ujarnya.

"Kalau ada berkaitan, negara sudah melakukan apa. Negara ada pembiaran nggak, kalau ada pembiaran negara, sangat mungkin ini pelanggaran HAM," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas