Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Buruh Migran dan Diaspora Indonesia Mintah Jatah Kursi DPR di RUU Pemilu

WNI di luar negeri mencapai 6,5 juta orang dan setiap tahun menyumbang remitansi tidak kurang dari 100 triliun rupiah.

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Buruh Migran dan Diaspora Indonesia Mintah Jatah Kursi DPR di RUU Pemilu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah keluarga buruh migran melakukan kampanye simpatik saat car free day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (18/9/2016). Kampanye tersebut merupakan sebuah tuntutan migran dunia agar menolak diperlakukan sebagai tumbal pembangunan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Migrant Care Mendesak Pansus RUU Pemilu mengakomodir aspirasi kaum buruh migran dan diaspora Indonesia dalam alokasi penambahan jumlah kursi di DPR RI.

Pansus RUU Pemilu DPR-RI saat ini sedang berdebat untuk menyelesaikan pasal-pasal krusial dalam RUU Pemilu yang ditargetkan selesai dalam bulan Juni 2017 ini.

Salah satu isu krusial yang diperdebatkan adalah penambahan Jumlah Kursi DPR-RI dari 560 Kursi menjadi 575 kursi.

"Penambahan jumlah kursi ini baru dikatakan bermakna dan bermanfaat apabila mencerminkan perluasan dan pendalaman representasi yg mencerminkan keragaman aspirasi politik warga negara dan bukan sekedar bagi-bagi jatah kursi kekuasaan," sebut Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant Care, dalam keterangan persnya kepada Tribunnews, Kamis (15/6/2017).

Wahyu menyebutkan, Warga negara Indonesia yang berada di luar negeri yang menjadi pemilih saat ini hanya bisa menikmati hak politik untuk memilih, namun belum memiliki hak untuk dipilih.

Jumlah mereka mencapai 6,5 juta orang dan setiap tahun menyumbang remitansi tidak kurang dari 100 triliun rupiah. "Namun ironisnya hingga saat ini, mereka tidak bisa mengartikulasi ekspresinya sebagai entitas politik di parlemen," kata dia.

Sejak pemilih luar negeri dimasukkan dalam Dapil DKI II, tidak pernah ada anggota parlemen yg terpilih dari Dapil DKI II benar2 memperjuangkan aspirasi buruh migran dan diaspora Indonesia.

Berita Rekomendasi

Karena itu, Pansus RUU Pemilu DPR-RI harus berani mengalokasikan kursi yang mewakili buruh migran dan diaspora Indonesia, artinya harus diakomodasi pembentukan Dapil Luar Negeri terpisah dar Dapil DKI II agar aspirasi dan representasi buruh migran d diaspora Indonesia benar-benar tercermin.

"Mengakomodasi suara buruh migran dan diaspora Indonesia akan membuat Pemilu dan demokrasi Indonesia benar-benar berkualitas dan tidak meninggalkan mereka ya selama ini dilupakan," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas