Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Teken Keppres Hari Libur Idul Fitri dan Natal 2017

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki mengatakan, kebijakan cuti bersama itu bagus untuk umat Muslim di Indonesia.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jokowi Teken Keppres Hari Libur Idul Fitri dan Natal 2017
googleimage
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama tahun 2017.

Berdasarkan laman www.setneg.go.id, Keppres berisi menetapkan cuti bersama tahun 2017, yaitu tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

Selain itu, ditetapkan pula cuti bersama tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Keppres 18/2017 juga menetapkan bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitru 1438 Hijriah dan Hari Raya Natal 2017 tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai negeri sipil.

Keppres tersebut ditandantangani Presiden pada 15 Juni 2017.

Keppres ini didasari oleh Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki mengatakan, kebijakan cuti bersama itu bagus untuk umat Muslim di Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Kebijakan ini memberikan waktu kepada umat Islam yang biasanya pada akhir Ramadhan melakukan itikaf di masjid," ujar Teten melalui pesan singkat.

Kebijakan ini juga memberikan ruang agar masyarakat bisa menjalankan ibadah bersama keluarga.

"Untuk pemudik, mereka juga bisa mengatur waktu mudik untuk menghindari puncak kemacetan," lanjut dia.

Penulis: Fabian Januarius Kuwado
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Jokowi Teken Keppres Hari Libur Idul Fitri dan Natal 2017

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas