Kasus BLBI, KPK Periksa Mantan Komisaris PT Gajah Tunggal
Mantan Komisaris PT Gajah Tunggal, Mulyati Gozali kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisaris PT Gajah Tunggal, Mulyati Gozali kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (16/6/2017).
Sebelumnya dalam kasus yang sama, dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BDNI) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim, Mulyati Gozali juga pernah diperiksa pada Jumat (19/5/2017) silam.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Mulyati Gozali akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya kala menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris PT Gajah Tunggal.
"Saksi Mulyati Gozali diperiksa untuk tersangka SAT (mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung," ujar Febri.
Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi lain, Thomas Maria, mantan Team Leader Loan Work Out (LWO) I Asset Management Credit (AMC) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Thomas juga diperiksa untuk SAT," kata Febri.
Dalam kasus ini, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung telah ditetapkan sebagai tersangka.
Syafruddin diduga telah melakukan kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 triliun.
PT Gajah Tunggal merupakan salah satu perusahaan milik Sjamsul Nursalim. KPK kini tengah menelusuri sejumlah aset-aset milik Sjamsul terkait SKL BLBI ini, termasuk PT Gajah Tunggal tersebut.
Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.