Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus BLBI, KPK Periksa Mantan Komisaris PT Gajah Tunggal

Mantan Komisaris PT Gajah Tunggal, Mulyati Gozali kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus BLBI, KPK Periksa Mantan Komisaris PT Gajah Tunggal
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Juru bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, terkait penetapan status tersangka politisi Golkar Markus Nari, Jumat (2/6/2017). KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus merintangi penyidikan pada dua proses penanganan perkara yakni terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Irman dan Sugiharto dan merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisaris PT Gajah Tunggal, Mulyati Gozali kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (16/6/2017).

Sebelumnya dalam kasus yang sama, dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BDNI) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim, Mulyati Gozali juga pernah diperiksa pada Jumat (19/5/2017) silam.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Mulyati Gozali ‎akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya kala menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris PT Gajah Tunggal.

"Saksi Mulyati Gozali diperiksa untuk tersangka SAT (mantan K‎epala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung," ujar Febri.

Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi lain, Thomas Maria, mantan Team Leader Loan Work Out (LWO) I Asset Management Credit (AMC) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Thomas juga diperiksa untuk SAT," kata Febri.

‎Dalam kasus ini, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Syafruddin diduga telah melakukan kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 triliun.

PT Gajah Tunggal merupakan salah satu perusahaan milik Sjamsul Nursalim. KPK kini tengah menelusuri sejumlah aset-aset milik Sjamsul terkait SKL BLBI ini, termasuk PT Gajah Tunggal tersebut.

‎Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas