KPK Tetapkan Presdir PT Diratama Jaya Mandiri Tersangka Korupsi Heli AW
Basaria menjelaskan, penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi ini sudah dilakukan oleh pihak TNI dan KPK
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Presiden Direktur (Presdir) PT Diratama Jaya Mandiri (PT DJM), Irfan Kurnia Saleh (IKS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AgustaWestlan (AW) 101 di TNI AU tahun 2016 - 2017.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan kasus ini merupakan kasus kedua setelah dugaan suap terkait pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla RI tahun 2016 yang penanganannya dikoordinasikan secara sinergi antara KPK dengan TNI.
Penetapan tersangka terhadap Presdir PT Diratama Jaya Mandiri dilakukan setelah KPK melakukan koordinasi dengan pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI baik dalam pemeriksaan saksi, penggeledahan dan koordinasi penanganan perkara secara intens.
Sebelumnya, pihak TNI telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dari unsur anggota TNI yakni, Marsekal Pertama TNI, inisial FA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas dan Pembantu Letnan Dua, SS.
"Hari ini kami sampaikan satu orang tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh) yang telah terpenuhi bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan perkara ke penyidikan," kata Basaria, Jumat (16/5/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ifran Kursia Saleh merupakan Direktur PT DJM (Diratama Jaya Mandiri) yang diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenangnya, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam Pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun 2006-2017.
Basaria menjelaskan, penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi ini sudah dilakukan oleh pihak TNI dan KPK sejak bulan Maret 2017.
Adapun, konstruksi kasus ini berawal dari pengadaan satu unit Heli AW 101 oleh TNI AU.
Kemudian, dilakukan pelelangan oleh pihak TNI AU terhadap pengadaan Heli AW 101 tersebut. Dalam pelelangan terdapat dua perusahaan yang mengikuti tender yakni, PT Karya Cipta Gemilang dan PT Diratama Jaya Mandiri.
"Hasil lidik yang disidik tim, diterima info bahwa lelang ini sudah diatur oleh IKS. Dia sudah menentukan yang menang PT DJM," ucap Basaria.
Irfan Kurnia Saleh juga diduga telah melakukan kesepakatan kontrak dengan pihak Agusta Westland (AW) selaku produsen Helikopter angkut dengan nilai Rp514 Miliar.
Namun, Irfan Kurnia Saleh selaku Presdir PT DJM melanjutkan kontrak dengan pihak TNI AU setelah memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp738 Miliar. Akibatnya terjadi kerugian negara sekira Rp224 Miliar.
Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 aya (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.