Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Mengakui Adanya Aliran Dana Kepada Amien Rais

Rekening Amien Rais enam kali menerima transfer uang. Setiap kali transfer, Amien menerima Rp 100 juta.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Majelis Hakim Mengakui Adanya Aliran Dana Kepada Amien Rais
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais menggelar jumpa pers terkait uang Rp 600 juta yang disebut jaksa KPK berasal dari aliran dana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di kediamannya di Taman Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017). Dalam keterangan persnya, Amien menyebutkan bahwa kejadian pada Januari hingga Agustus 2007 lalu dia mengaku menerima bantuan dana operasional dari Soetrisno Bachir, mantan Ketua Umum DPP PAN. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta tidak dapat memastikan aliran uang sebesar Rp 600 juta kepada Amien Rais, terkait dengan proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan.

Hal itu dikatakan majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan terhadap terdakwa mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017).

"Bahwa uang ke Soetrisno Bachir dan Amien Rais tidak dapat dipastikan dari proyek alkes atau bukan. Sehingga, majelis tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut, karena tidak relevan," ujar anggota majelis hakim Diah Siti Basariah.

Meski demikian, majelis hakim mengakui adanya aliran dana kepada Amien Rais.

Rekening Amien Rais enam kali menerima transfer uang. Setiap kali transfer, Amien menerima Rp 100 juta.

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Dalam surat tuntutan jaksa, sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta juga mengalir ke rekening mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais.

Menurut jaksa, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.

Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.

Awalnya, pada September 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan Ary Gunawan selaku Direktur Utama PT Indofarma Global Medika Ary Gunawan dan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF). Nuki merupakan adik ipar dari Sutrisno Bachir, yang merupakan Ketua Umum PAN.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, penunjukan langsung yang dilakukan Siti terhadap PT Indofarma merupakan bentuk bantuan Siti terhadap Partai Amanat Nasional (PAN). Pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan merupakan hasil rekomendasi Muhammadiyah.(Abba Gabrillin)

Artikel ini sudah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul: Hakim Tak Bisa Pastikan Aliran Uang ke Amien Rais Terkait Alkes

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas