Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansus Hak Angket Panggil Miryam S Haryani, Ini Kata KPK dan Ketua Pansus

Miryam S Haryani saat ini menjadi salah satu saksi penting kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP karena diduga mengetahui aliran dana hasil korupsi.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa mengambil sikap atas rencana pemanggilan Miryam S Haryani oleh Pansus Hak Angket KPK.

KPK baru akan menentukan sikap soal pemanggilan Miryam S Haryani setelah surat permohonan dari panitia khusus angket KPK diterima.

Hal tersebut dinyatakan oleh Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat menggelar jumpa pers di Gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2017).

Baca: Tolak Pansus Hak Angket KPK, Musisi, Seniman, Budayawan, dan Tokoh Agama Gelar Aksi Dukung KPK

Miryam S Haryani saat ini menjadi salah satu saksi penting kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP karena diduga mengetahui aliran dana hasil korupsi.

Miryam S Haryani kini menempati rumah tahanan KPK.

Baca: Dukungan untuk KPK Lawan Hak Angket DPR

Berita Rekomendasi

Pansus Hak Angket KPK sebelumnya telah menyatakan akan memanggil tersangka pemberian keterangan tidak benar, Miryam S Haryani.

Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan, pemanggilan Miryam S Haryani ini untuk mengklarifikasi benar tidaknya ada tekanan selama proses penyidikan kasus korupsi e-KTP.

Selengkapnya, termasuk pernyataan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dan Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, simak tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas