Selasa Depan, Jaksa Parlin Purba Diperiksa di KPK
Parlin diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dua orang lainnya
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Widyo Pramono batal memeriksa Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba (PP), Jumat (16/6/2017).
Parlin diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dua orang lainnya beberapa waktu lalu.
Jaksa Parlin Purba sendiri kini telah ditahan KPK di Rutan Guntur, Jakarta Selatan sejak Senin (10/6/2017) dini hari lalu hingga 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan seharusnya Parlin Purba diperiksa hari ini, namun dilakukan penjadwalan ulang pada minggu depan.
"Terkait jadwal pemeriksaan oleh Jamwas pada PP, memang rencananya hari ini tapi dijadwal ulang pada Selasa (20/6)," ucap Febri.
Febri menambahkan penjadwalan ulang dilakukan karena penyidik KPK masih berada di Bengkulu untuk melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan lanjutan.
Sebelumnya, Widyo Pramono mengatakan pemeriksaan pada Parlin Purba dilakukan untuk proses administrasi pelanggaran disiplin dan etik.
"Karena anggota saya kena OTT, maka saya mohon izin ke pimpinan KPK untuk bisa melakukan pemeriksaan secara administrasi pada pelanggaran disiplin pegawai negerinya. KPK menyambut baik ini," ujar Widyo.
Widyo juga menyesali adanya jaksa yang terjaring OTT karena pihaknya sudah keliling Indonesia untuk memberikan arahan agar jangan sampai para jaksa "bermain" dalam penanganan penyelesian perkara.
Tidak hanya itu, sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Korps Adhyaksa menyatakan malu lantaran melanggar hukum yang seharusnya mereka tegakan.
"Malu aparat hukum melakukan pelanggaran hukum itu sendiri. Warga Adhyaksa berhati-hati lah dalam melaksanakan tugas," tegas Widyo.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP); pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi (MSU) sebagai tersangka dalam OTT di Bengkulu.
Parlin diduga telah menerima uang Rp 10 juta dari Amin Anwari dan Murni Suhardi. KPK juga menduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Parlin Purba sebesar Rp 150 juta.
Pemberian uang tersebut terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.
Selaku pemberi, Amin Anwari dan Murni Sugardi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara penerima, Parlin Purba dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.