Adin Denny: Prasetyo Hanya Jadi Beban Bagi Presiden Jokowi
Pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo bahwa Hary Tanoe sudah ditetapkan tersangka mendapat kecaman berbagai pihak.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan kontroversial Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyebut Chairman and CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo berstatus tersangka dalam kasus SMS terhadap Kepala Subdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Yulianto, terus mendapat kritik dan kecaman banyak pihak.
Ketua Umum DPP Rescue Perindo Adin Denny mengatakan, pernyataan Prasetyo tersebut sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang jaksa agung karena melayangkan tuduhan tanpa dasar. Pasalnya, Mabes Polri menegaskan Hary Tanoe masih berstatus saksi terlapor dalam kasus SMS dan WA ke Jaksa Yulianto.
"Pak Hary Tanoe bukan sebagai tersangka dalam kasus SMS Jaksa Yulianto tapi hanya sebagai saksi. Mabes Polri juga sudah memberi pertanyaan resmi dan membantah pernyataan Prasetyo itu ," ujar Adin, Sabtu (17/6/2017).
Oleh karena itu kata Adin, apa yang dilakukan mantan kader Partai Nasdem itu merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Tanah Air.
“Seharusnya Prasetyo harus menjadi penegak hukum yang adil, independen, dan tak menggunakan kewenangannya sebagai alat melancarkan upaya pembunuhan karakter lantaran didasari motif kepentingan politik,” sindirnya.
Adin melihat, selama 2,5 tahun Prasetyo memimpin Korps Adhiyaksa, tidak ada prestasi yang menonjol. Bahkan, sejumlah anak buah Prasetyo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. “ Yang terbaru ditangkap KPK adalah Kasie III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba,”ujarnya.
Oleh karena itu kata dia, reformasi di bidang hukum tidak akan tercapai jika Prasetyo masih menjabat sebagai jaksa agung. Dia juga meminta Presiden Jokowi untuk mencopot Prasetyo secepatnya karena menjadi beban di Kabinet Kerja Jokowi-JK.
“ Kejaksaan akan sulit profesional jika jaksa agung memiliki background politik seperti Prasetyo. Independensi jaksa pun dipertanyakan karena Prasetyo sering blunder,” tegasnya.
Masih kata Adin, SMS yang dikirimkan Hary Tanoe kepada Jaksa Yulianto bukanlah sebuah ancaman, melainkan untuk mengkritisi hukum di Indonesia agar transparan dan berkeadilan.
“Untuk menjerat perbuatan orang itu masuk sebagai perbuatan pidana, harus terbukti unsur delik dalam pasal yang dituduhkan. Tapi ini kan tidak ada dan tidak mengandung unsur ancaman,” tutup Adin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.