Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK: Majelis Hakim Mengakui Ada Aliran Uang ke Amien Rais

Sebelumnya majelis hakim memutuskan tidak mempertimbangkan aliran uang kepada Amien Rais.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa KPK: Majelis Hakim Mengakui Ada Aliran Uang ke Amien Rais
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais menggelar jumpa pers terkait uang Rp 600 juta yang disebut jaksa KPK berasal dari aliran dana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di kediamannya di Taman Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017). Dalam keterangan persnya, Amien menyebutkan bahwa kejadian pada Januari hingga Agustus 2007 lalu dia mengaku menerima bantuan dana operasional dari Soetrisno Bachir, mantan Ketua Umum DPP PAN. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan majelis hakim tidak menolak adanya aliran uang Rp 600 juta ke rekening milik bekas ketua MPR RI dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Amien Rais.

Jaksa KPK Ali Fikri mengatakan majelis hakim hanya tidak mempertimbangkan aliran uang tersebut karena tidak pasti bersumber dari pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005 yang menjerat Menteri Kesehatan 2004-2009 Siti Fadilah Supari.

"Fakta hukum, aliran dananya ada. Hakim sudah sependapat faktanya ada tapi tidak relevan dengan perkara ini," kata Ali Fikri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Ali Fikri menegaskan pihaknya akan tetap mendalami aliran uang tersebut.

Ali Fikri mengatakan jaksa penuntut umum meyakini fulus tersebut terkait perkara lain.

"Tidak relevan dengan majelis hakim ya tapi artinya harus ada relevansinya dengan perkara di luar ini," kata Ali Fikri.

Sebelumnya majelis hakim memutuskan tidak mempertimbangkan aliran uang kepada Amien Rais.

Berita Rekomendasi

Hal itu disampaikan mejelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta saat membacakan sidang putusan terdakwa Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Sifi Fadilah Supari.

"Menimbang bahwa mengenai uang yang ditransfer kepada Sutrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan," kata anggota majelis hakim Diah Siti Basariah.

Dalam sidang sebelumnya disebutkan bahwa uang tersebut berasal dari PT Mitra Medidua sebagai penyedia alat kesehatan. Uang tersebut ditransfer ke rekening ke Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF).

Atas perintah Nuki syahrun selaku ketua yayasan, Yurida Adlaini selaku kemudian mengalirkan uang tersebut ke rekening Amien Rais secara bertahap.

Transfer tersebut pertama kali pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007 dan 2 Nopember 2007 masing-masing Rp 100 juta. Sutrisno Bachir juga disebut menerima Rp 250 juta pada 26 Desember 2006.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas