Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejaksaan Belum Eksekusi Ahok

Kejaksaan agung belum bisa mengeksekusi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke lembaga pemasyarakatan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan agung belum bisa mengeksekusi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke lembaga pemasyarakatan.

Hingga saat ini, kejaksaan belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pascapencabutan banding oleh jaksa, Ahok belum menghuni lembaga pemasyarakatan dan masih ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Pemindahan tahanan Ahok ke lembaga pemasyarakatan tinggal menunggu surat salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan, penentuan tempat penahanan Ahok tergantung keputusan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas