Kejaksaan Belum Eksekusi Ahok
Kejaksaan agung belum bisa mengeksekusi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke lembaga pemasyarakatan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan agung belum bisa mengeksekusi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke lembaga pemasyarakatan.
Hingga saat ini, kejaksaan belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pascapencabutan banding oleh jaksa, Ahok belum menghuni lembaga pemasyarakatan dan masih ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Pemindahan tahanan Ahok ke lembaga pemasyarakatan tinggal menunggu surat salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan, penentuan tempat penahanan Ahok tergantung keputusan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
Berita Rekomendasi