PK PPP Kubu Romahurmuziy Dikabulkan MA
MA mengabulkan permohonan Romy melalui putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M Romahurmuziy.
"Mengabulkan permohonan Romahurmuziy," demikian bunyi putusan MA, yang dilansir dari laman Mahkamah Agung, Jumat (16/6/2017).
MA mengabulkan permohonan Romy melalui putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016.
Putusan itu diketok oleh Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati dan Ahmad Syarifudin dalam rapat permusyawaratan hakim tanggal 12 Juni 2017.
Putusan ini sekaligus menganulir putusan kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz.
Dengan begitu, kepemimpinan PPP yang sah kini berada di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.(Ihsanuddin)
Berita ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: MA Kabulkan PK PPP Kubu Romahurmuziy
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.