Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PK PPP Kubu Romahurmuziy Dikabulkan MA

MA mengabulkan permohonan Romy melalui putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PK PPP Kubu Romahurmuziy Dikabulkan MA
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Ketua Umum PPP M Romahurmuziy saat menghadiri konferensi pers di Bumbu Desa Resto, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M Romahurmuziy.

"Mengabulkan permohonan Romahurmuziy," demikian bunyi putusan MA, yang dilansir dari laman Mahkamah Agung, Jumat (16/6/2017).

MA mengabulkan permohonan Romy melalui putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016.

Putusan itu diketok oleh Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati dan Ahmad Syarifudin dalam rapat permusyawaratan hakim tanggal 12 Juni 2017.

Putusan ini sekaligus menganulir putusan kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz.

Dengan begitu, kepemimpinan PPP yang sah kini berada di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.(Ihsanuddin)

Berita ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: MA Kabulkan PK PPP Kubu Romahurmuziy

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas