Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

THR Anda Bermasalah, Ingat Hubungi Ini

Kementerian Tenga Kerja RI, sejak 8 Juni 2017 lalu membuka posko khusus aduan THR.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in THR Anda Bermasalah, Ingat Hubungi Ini
Tribun Jateng/Yayan Isro Roziki
Polisi bersenjata laran panjang menjaga pembagian tunjangan hari raya untuk buruh PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (15/6/2017). TRIBUN JATENG/YAYAN ISRO ROZIKI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Tenga Kerja RI, sejak 8 Juni 2017 lalu membuka posko khusus aduan THR.

Dirilis pada twitter resmi Kementerian Tenaga Kerja RI @KemnakerRI, tweet posko aduan THR sengaja disematkan paling atas.

Agar netizen lebih mudah membaca. Dalam tweet yang dirilis pada 8 Juni 2017, netizen yang memiliki masalah tentang THR keagamaannya dapat menghubungi beberapa nomor yang tertera pada gambar.

Atau juga datang langsung ke posko peduli Lebaran di Pusat Pelayana Terpadu Satu Atap, Gedung B, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jl.Jenderal Gatot Subroto Kav.51, Jakarta Selatan.

Tweer tersebut diretweet oleh 188 orang pengguna media sosial twitter.

Masih di akun twitter @KemnakerRI, tertulis pemberian THR pengusaha paling lambat 7 hari sebelum perayaan hari keagamaan berlangsung.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas