Mendagri Akan Tegur PNS yang Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik Lebaran
Mentri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melaranga kendaraan dinas pemerintah digunakan untuk mudik lebaran.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mentri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melaranga kendaraan dinas pemerintah digunakan untuk mudik lebaran.
Menurut dia, kedaraan dinas baik milik pemerintah pusat maupun daerah hanya diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dinas.
"Jadi tak hanya saat Idul Fitri, kalau untuk acara keluarga hari Minggu pun tidak boleh digunakan. Misalnya untuk shopping, tamasya keluarga," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Jakarta, Minggu (18/6/2017)
Dia menegaskan barang siapa yang masih membandel menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik lebaran, pihaknya tak segan akan menjatuhkan sanksi.
Tjahjo meyakini masih ada oknum PNS yang menggunakan kendaraan dinas dengan berbagai cara untuk keprluan mudik.
"Sanksinya kemungkinan kita akan beri teguran. Pelan-pelan. Kami sudah koordinasi juga dengan KemenPAN-RB soal ini," ucapnya.