Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Tinggi Kabulkan Pencabutan Banding Ahok

Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengabulkan pencabutan banding kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengabulkan pencabutan banding kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama.

Penetapan pencabutan banding Pengadilan Tinggi Jakarta diberikan setelah adanya permohonan dari Basuki Tjahaja Purnama ataupun jaksa penuntut umum.

Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman dua tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan penodaan agama.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas